Kampus Itenas Bebas Asap Rokok

Terhitung sejak tanggal 1 April 2020, Kampus Itenas resmi menjadi Kampus Bebas Asap Rokok dengan terbitnya Keputusan Rektor mengenai Larangan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Kampus Itenas Bandung. Sesungguhnya himbauan untuk tidak merokok di dalam lingkungan kampus telah dikeluarkan sejak lama, namun dengan adanya SK larangan merokok di KTR, himbauan ini menjadi lebih resmi dan tegas. Hal ini sesuai dengan harapan Rektor agar lingkungan kampus menjadi lingkungan yang sehat, disiplin, dan juga nyaman. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi semua gedung di wilayah Itenas, baik itu gedung perkuliahan, administrasi, maupun pendukung. KTR juga termasuk pada wilayah terbuka yang menjadi fasilitas umum.

Bagi warga Itenas yang hendak merokok, pihak Kampus telah menyediakan area khusus merokok, sehingga warga yang hendak merokok tidak merokok dimana saja, melainkan di kawasan tersebut. Kawasan tersebut ada di 4 titik yang tersebar di ruang terbuka, diantaranya :

  1. Di Samping-belakang Gedung Student Center (SC)
  2. Di Belakang Gedung 21
  3. Taman di antara Gedung Teknik Geodesi dan Fakultas
  4. Area taman di sebelah GSG

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Kampus Itenas menjadi semakin sehat, nyaman, serta disiplin dan semuanya dapat saling menghargai kenyamanan seluruh warga kampus. (artikel: Maugina/INO, Foto: Della/INO)