Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Berita Hoax

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tidak sedikit orang yang memanfaatkan teknologi dengan tidak bijak. Salah satunya adalah pemanfaatan media sosial. Sebagai contoh, penyebaran berita bohong atau kita kenal dengan istilah hoax melalui media sosial seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, dan media sosial lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Itenas pun tidak ingin pegawainya termakan atau melakukan  penyebaran berita hoax. Oleh karena itu Itenas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan berita hoax pada Hari Selasa, 22 September 2020 di Gedung Rektorat lantai 2 Ruang 15221 pukul 10.00 WIB.

Kompol Aji Susanto, S.H., M.H. menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut. Beliau adalah Kanit 2 Subdit 5 Direserse Krimsus Polda Jabar. Selain Rektor, turut hadir pula Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Inovasi, dan Kerjasama, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FTI, FTSP, dan FAD, Kepala Biro Kemahasiswaan beserta Kepala Bagiannya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, dan Kepala Bagian Pemasaran.

Kegiatan dimulai dengan berdoa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan oleh Rektor Itenas, Prof. Meilinda Nurbanasari, Ir., M.T., Ph.D. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk menggali informasi mengenai pencegahan dan penanganan berita hoax dan juga informasi yang disampaikan Kompol Aji Susanto dari kegiatan sosialisasi ini dapat diteruskan kepada dosen, karyawan, dan mahasiswa di Itenas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kompol Aji secara singkat dan sangat jelas. Beliau mengatakan bahwa berita hoax sangat berdampak kepada banyak aspek, diantaranya:

  • Menyita waktu, tenaga, dan kuota;
  • Memicu perpecahan dan pertikaian;
  • Menurunkan reputasi pihak yang dirugikan;
  • Memberikan informasi yang salah kepada pembuat kebijaksanaan;
  • Menjadikan fakta tidak lagi bisa dipercaya (post truth era).

Adapun cara identifikasi berita hoax adalah

  • Judul yang provokatif;
  • Cermati alamat situs;
  • Periksa fakta;
  • Cek keaslian foto;
  • Aktif dalam diskusi dan media anti-hoax

Selain itu juga Kompol Aji mengatakan bahwa setiap informasi yang kita terima dan yang akan kita sebarluaskan harus disaring terlebih dahulu sebelum disebarluaskan, atau “saring sebelum sharing”. Penyebarluasan berita hoax termasuk kedalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tambah Kompol Aji.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan merchandise oleh Rektor kepada kompol Aji dan foto bersama. (Taufik/Humas)